Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur; Alumni Pasca Sarjana UIN Malang
Kirimkan pertanyaan melalui e-mail: redaksi@suara-islam.com, sms center: 081 218 933 633.
Pertanyaan :
Apakah berniat untuk puasa, "Saya ingin puasa ramadhan esok hari karena Allah", perlu digumamkan di hati atau tidak?. Syukron
Nama : Ridho Amrullah, Manonjaya-Jawa Barat
Email : firewall.utsman@gmail.com
Jawaban:
Definisi niat sebagaiman dijelaskan dalam kamus-kamus bahasa seperti Al-Qomus Al-Muhith dan kamus-kamus istilah Fuqoha seperti Al-Muttholi’ ‘Ala Abwabi Al-Muqni’ adalah; القَصْدُ (hal menyengaja/penyengajaan) yaitu; عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ (tekad hati untuk melakukan sesuatu). Jadi, niat adalah jenis dari اْلإِرَادَةُ (kehendak), namun bukan kehendak biasa karena kehendak yang dimaksud adalah kehendak yang kuat (اْلعَزْمُ) yang diistilahkan dengan Azam/kehendak yang kuat. Kehendak yang kuat tersebut diarahkan untuk melakukan perbuatan tertentu yang terkait dengan Mukallaf, bukan terkait dengan perbuatan orang lain. Karena itulah niat dideskripsikan sebagai; عَزْمُ الْقَلْبِ عَلى فِعْلِ الشَّيْءِ (tekad hati untuk melakukan sesuatu).
Dengan penjelasan niat seperti di atas, maka menggumam dalam hati tidak termasuk dalam cakupan definisi niat, karena menggumam dalam hati adalah bentuk تَحْدِيْثُ النَّفْسِ (berbicara dalam hati) atau الْقَوْلُ فِيْ النَّفْسِ (ucapan dalam hati). Orang bisa berbicara dalam hati tapi tidak berniat sesuatu, sebagaimana orang bisa berniat tanpa berbicara dalam hati (menggumam). Berbicara dalam hati/menggumam dalam hati bukan syarat sah niat karena tidak tercakup dalam definisi niat sebagaimana tidak dinyatakan dalil apapun baik dalam Al-Quran,As-Sunnah, Ijma Shahabat, maupun Qiyas.
Jika seorang mukallaf telah menyengaja suatu perbuatan yaitu bertekad kuat untuk melakukan suatu perbuatan, maka dia dikatakan telah berniat yang shahih meskipun tanpa menggumamkan dalam hati/mengucapkan niat tersebut dalam hati. Berpuasa misanya, jika orang yang hendak berpuasa telah menyengaja untuk berpuasa yaitu bertekad kuat untuk melakukan perbuatan puasa, maka pada saat itu dia telah merealisasikan niat yang shahih, dan niatnya sah meskipun tidak menggumamkan/mengucapkan dalam hati. Niat tersebut, ketika didorong oleh mafhum bahwa puasa adalah perintah Allah semata-mata untuk meraih ridhanya, maka niat tersebut sudah ikhlas karena Allah meskipun dia tidak menggumamkan/mengucapkan dalam hati “Lillahi Ta’ala” (karena Allah Ta’ala).
Kesimpulannya, niat puasa dan juga niat ibadah-ibadah yang lainnya cukup merealisasikan makna menyengaja melakukan perbuatan, yaitu bertekad melakukan perbuatan tanpa diharuskan menggumam/mengucapkan dalam hati. Dari sini bisa difahami, jika menggumamkan/mengucapkan dalam hati bukan menjadi syarat keabsahan niat, tentu saja mengucapkan dengan lidah lebih utama bukan menjadi syarat.
Namun, hal ini tidak bermakna bahwa menggumamkan niat dalam hati atau mengucapkan dengan lisan diharamkan. Menggumamkan dalam hati maupun mengucapkan dengan lisan mubah saja jika dimaksudkan hanya menegaskan/memantapkan niat. Rasulullah SAW pernah mengucapkan niatnya berjihad memerangi orang-orang Quraisy.
عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا وَاللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا وَاللَّهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا
Dari ‘Ikrimah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy, Demi Allah aku benar-benar akan memerangi Quraisy.
Diantara karya ulama yang mendalami seputar niat dan hakikatnya adalah kitab yang berjudul “Al-Umniyyah Fi Idroki An-Niyyah” yang dikarang oleh salah seoorang ulama bermadzhab Maliki, Al-Qorofy. Kitab ini bisa dijadikan salah satu referensi bagi siapapun yang ingin mendalami seputar niat. Wallahu’alam.
0 komentar
Posting Komentar